Senin, 21 Juli 2008

PBB DAN PPP MENDAPAT TEGURAN DARI KPU

Jakarta - KPU tidak menerima surat pemberitahuan kampanye dari PBB dan PPP. Agar tidak terulang, KPU akan memberikan peringatan.

"Belum ada informasi waktu itu kalau mau kampanye. Itu kan semestinya sesuai aturan. Nanti akan diperingatkan," kata anggota KPU Andi Nurpati usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2008).

Dikatakan dia, parpol harus memberitahukan Polri, KPU dan Bawaslu jika akan menggelar kampanye.

"Setahu saya tidak ada pemberitahuan akan ada kampanye. Tetapi mesti kita lihat dulu, apa itu kategorinya kampanye atau hanya sekadar kumpul-kumpul peringatan sesuatu, atau itu sesuatu kegiatan rutin tetapi dijadikan ajang kampanye. Kenapa tidak dilegalkan saja kampanye, peluangnya kan ada. Memang kalau rapat umum tidak dibolehkan," papar Andi Nurpati.

Menurut Andi Nurpati, kepolisian bisa melakukan pemberhentian dan membubarkan massa setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. "Karena yang berhak membubarkan massa kan kepolisian. KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa itu pelanggaran," ujar perempuan berkerudung ini.

Konvoi sepeda motor yang digelar PBB pada 13 Juli 2008 di Parkir Utara Senayan dinilai melanggar aturan kampanye. Acara itu dihadiri seribu orang dan dilakukan di ruang terbuka.

Namun PBB membantah acara tersebut bukanlah kampanye melainkan hanya perayaan milad.(aan/iy)

Tidak ada komentar: